Sabtu, 24 September 2011

Islam dan Negara


Islam dan negara merupakan suatu  persoalan yang selalu menarik untuk dibahas dan dibicarakan, karena islam adalah ajaran agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia  di dunia ini.  negara islam bukan berarti suatu negara yang penduduknya secara keseluruhan memeluk agama islam melainkan suatu negara yang menerapan hukum islam di dalam kehidupan bersosial, politik, ekonomi, dan tentunya negara.
Agama Islam memenuhi kebutuhan hidup ini dengan perantaraan satu hukum Tuhan  yang disebut syari'at yang ketentuan-ketentuannya sudah termaktub di dalam Kitab Suci Al-Qur'an,  ditambah lagi dengan contoh-contoh bagaimana perbuatan  Nabi Muhammad selama hidupnya di dalam himpunan ajaran-ajarannya yang kita lukiskan sebagai sunnah Nabi, atau cara hidup Nabi Muhammad saw.Melalui  Qur'an dan Sunnah menyadarkan kita sebagai manusia bagaimana Allah menciptakan alam dan seisinya, yang dapat dipahamkan dengan pengertian yang jelas dan pasti.
Negara sendiri merupakan sesuatu yang lahir dari adanya peradaban manusia di muka bumi ini. Dan tentunya negara itu dapat berdiri apabila adanya rakyat, masyarakat, dan orang yang berkuasa diddalamnya atau disebut pula sebagai pemimpin negara.  Menurut Prof. Farid S. negara adalah Suatu wilayah yang merdeka dan telah mendapatkan pengakuan dari negara lain serta memiliki kedaulatan tersendiri.
Negara islam tentunya memang harus ada meski di dalam Al-qur’an tidak ada perintah mengenai hal tersebut. Hal itu dilakukan karena lebih untuk menjaga perkembangan agama islam dan  pelestarianya, selain itu juga untuk meuniversalkan islam di penjuru dunia.

Ketika kaum muslim berkenalan dengan Aryanisme Persia (saat ini adalah Negara Iran), saat itu muncul ungkapan bahwa (al-islam din wa-dawlah) “islam merupakan agama dan juga negara”. Dengan demikian sejak dahulu kala islam itu sudah sangat saling berkaitan dengan negara. Selain itu pula negara islam memiliki prinsip yang fundamental, petunjuknya terkandung dalam suatu ajaran yang dapat dijadikan sebagai suatu landasan berfikir, bertindak, dan bertingkah laku yang sewajarnya sebagai manusia dalam mengatur suatu negara. Jamal al-Banna mengemukakan bahwa ada empat prinsip dasar yang dijadikan acuan dalam pengelolaan negara Islam, yaitu prinsip keimanan, keadilan, prinsip Syar’iyyah dan prinsip individualis-universalis. Masih menurut jamal al-Banana karaketristik Negara islam sendiri terdapat pada system pemerintahan yang dijalankan, system hukum ayng dipakai, system ekonomi yang dianut, dan kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Di dalam Al-qur’an juga dikatakan bahwa manusia itu dijadikan sebagai khalifah atau pemimpin, dan Allah SWT menjadikan segolongan manusia yang mempunyai kelebihan dari golongan yang lain. Kelebihan itu berupa kelebihan dalam keagungan darah dan keturunan , Kelebihan dalam soal , kelebihan dalam bidang kekayaan, dan kelebihan dalam kekuatan politik. Kelebihan itu juga tidak hanya pada hal-hal yang baik namun dapat pula dalam arti kata yang buruk seperti kelebihan dalam kelicikan berpolitik dan sebagainya. Hal ini tentunya dapat kita amati dengan jelas dalam pertumbuhan kekuasaan dewasa ini, bagaimana kekuasaan itu jatuh ketangan orang-orang atau golongan yang mempunyai kelebihan dibanding dengan golongan yang lain.

0 komentar:

Posting Komentar